Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddy Renyut, saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/10/2014). Terdakwa Teddy Renyut dengan perkara suap terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor, divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Serta, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terbukti memberikan uang Sing$ 100.000 kepada Bupati Biak Numfor. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Teddy Renyut Terima Putusan Hakim

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















