Beranda Lensa Aktual Gallery Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi Raih Gelar Doktor dari Universitas Andalas Gallery Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi Raih Gelar Doktor dari Universitas Andalas 9 Januari 2016, 15:51 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi saat menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman 1 dari 6 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi (kanan) menerima tanda kelulusan sebagai Doktor dari Rektor Universitas Andalas, Prof.Dr. Tafdil Husni (kiri) yang didampingi Para Tim Penguji usai dinyatakan lulus dengan Cum laude, Haswandi menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi (kiri) didampingi isteri dan anggota keluarganya menerima ucapan selamat dari Tim Penguji usai menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi (tengah) didampingi istrinya dan anggota keluarga berfoto bersama dengan para Tim Penguji usai menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Suasana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi saat ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi saat menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi saat menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Artikel ini ditulis oleh:Eko S Hilman ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Liga Arab Kecam Upaya Israel yang Membahayakan Irak 26 November 2024, 14:51 Ketua Komisi X DPR Minta Usut Tuntas Penembakan Siswa SMKN 4... 26 November 2024, 18:42 BPK: Pendanaan untuk Aksi Iklim Harus Dapat Diukur dan Dilacak 26 November 2024, 11:52 Mensos: Presiden Sampaikan Nama Pahlawan Nasional dalam Waktu Dekat 26 November 2024, 15:54 Calon Gubernur Didukung FPI, Namun Dihadapkan pada Persepsi Publik yang Kurang... 26 November 2024, 12:45