Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi saat menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman

Artikel ini ditulis oleh:

Eko S Hilman