Beranda Lensa Aktual Gallery Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi Raih Gelar Doktor dari Universitas Andalas Gallery Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi Raih Gelar Doktor dari Universitas Andalas 9 Januari 2016, 15:51 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi saat menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman 1 dari 6 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi (kanan) menerima tanda kelulusan sebagai Doktor dari Rektor Universitas Andalas, Prof.Dr. Tafdil Husni (kiri) yang didampingi Para Tim Penguji usai dinyatakan lulus dengan Cum laude, Haswandi menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi (kiri) didampingi isteri dan anggota keluarganya menerima ucapan selamat dari Tim Penguji usai menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi (tengah) didampingi istrinya dan anggota keluarga berfoto bersama dengan para Tim Penguji usai menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Suasana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi saat ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi saat menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi saat menyampaikan disertasinya berjudul “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya “ saat Ujian Terbuka Program Doktor di Universitas Andalas,Padang, Sabtu (9/1). Menurutnya, Perangkat hukum pidana pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigm karena hanya mengandalkan uang penganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja.Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya mengunakan sanak keluarga,kerabat dekat atau orang kepercayaan termasuk para ahli warisnya. Aktual.com/Eko S Hilman Artikel ini ditulis oleh:Reporter: Eko S HilmanMenyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Flash Photos BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis Flash Photos Safari Ramadan, BTN Kembali Santuni Anak Yatim Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 PKB Pelalawan Siap Jaring Calon Terbaik pada Pilkada 2024 22 April 2024, 20:15 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Berita Lain Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Capai 34.183 Orang 24 April 2024, 00:29 Sebagian Besar Wilayah Indonesia Akan Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat 24 April 2024, 08:43 KPU: Tak Ada Lagi Pengadilan Usai Putusan MK 24 April 2024, 01:36 Pemasok Rokok Elektrik Ganja kepada Selebgram Diburu Polisi 24 April 2024, 09:09 Jadwal Lengkap Laga Perempat Final Piala Asia U-23 2024 24 April 2024, 07:35