Medan, Aktual.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengungkap sindikat pengedar narkoba dan mengamankan 3 kilogram sabu-sabu dari tiga lokasi.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba tersebut akan diserahkan kepada S dan U di sebuah lokasi di persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ayahanda Medan.
Ketika narkoba itu diserahkan, hanya tersangka S yang datang, sedangkan tersangka U menginap di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto.
“Setelah tersangka U ditangkap di hotel, diketahui narkoba itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 12.00 WIB dengan pemesan tiket melalui sebuah perusahaan travel,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, Sabtu (9/1).
Dari ketiga tersangka, diketahui bahwa pemilik sabu-sabu tersebut adalah A yang berhasil ditangkap di depan salah satu swalayan di Jalan Binjai Medan.
Dari penggeledahan di rumah A di Komplek Griya Mencirim, ditemukan dua bungkusan berisi sabu-sabu seberat dua kg.
Setelah mengamankan empat tersangka dan seluruh barang bukti, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan sindikat pengedar tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: