Jakarta, Aktual.com — Berakhirnya masa perpanjangan perjanjian PT Freeport dengan pemerintah terkait ekspor konsentrat pada akhir bulan ini kembali menuai tanggapan dari berbagai pihak. Ketidaktegasan pemerintah untuk memberlakukan aturan ijin ekspor kepada Freeport dianggap telah melanggar UU Minerba.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean mengungkapkan, pemerintah semestinya tegas kepada Freeport jika kembali ingin memperpanjang izin ekspornya.
“Tentu kita sangat berharap dan mendesak pemerintah untuk bersikap lebih tegas terhadap Freeport,” ujarnya kepada Aktual.com, Senin (11/1).
Ferdinand mengungkapkan, terkait dengan berakhirnya izin Freeport pada akhir bulan ini, boleh diperpanjang lagi izin ekspor konsentratnya tapi dengan catatan harus ada kemajuan signifikan dalam kepatuhan Freeport terhadap UU MINERBA.
“Salah satunya tentang pembangunan smelter,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, izin perpanjangan eskpor konsentrat PT Freeport akan berakhir pada 24 Januari 2016. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian apakah izin tersebut akan diperpanjang atau tidak.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan