Beranda Lensa Aktual Flash Photos Perempuan PPP Aksi Simpatik Penyelesaian Konflik Partai Flash Photos Perempuan PPP Aksi Simpatik Penyelesaian Konflik Partai 11 Januari 2016, 11:55 Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. 1 dari 10 Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Simpatisan perempuan muda PPP membagikan bunga kepada pegawai dan pengunjung di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (11/1/2016). Aksi damai tersebut mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy yang ilegal. Maka secara tidak langsung kepengurusan Muktamar Jakarta adalah sah berdasarkan hukum. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Mahasiswa Soroti Politisasi Hukum di Pilkada Banten dengan Keprihatinan 23 November 2024, 10:34 Wamendagri: Pilkada Harus Wujudkan Demokrasi Sejuk dan Damai 23 November 2024, 03:29 Menko PMK Ajak Optimalkan Informasi Potensi Bencana Perjalanan Natal 23 November 2024, 04:35 Sarbin Sehe: Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan 23 November 2024, 09:20 Komisi XI DPR: Perlu Adanya Tindak Tegas dari OJK Mengenai Kasus... 23 November 2024, 19:35