Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin (tengah) didampingi Wamenkumham Denny Indrayana (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konfrensi pers terkait pembebasan bersyarat terpidana kepemilikan 4,1 kg Mariyuana, Schapelle Leigh Corby di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin (7/2/2014). Menkumham menjelaskan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut akan diserahkan ke UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkumham Bali karena Corby menjalani penahanan di Bali. Aktual/Tino Oktaviano
Menkumham Umumkan Pembebasan Bersyarat Schapelle Corby

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.












