Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin (tengah) didampingi Wamenkumham Denny Indrayana (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konfrensi pers terkait pembebasan bersyarat terpidana kepemilikan 4,1 kg Mariyuana, Schapelle Leigh Corby di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin (7/2/2014). Menkumham menjelaskan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut akan diserahkan ke UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkumham Bali karena Corby menjalani penahanan di Bali. Aktual/Tino Oktaviano