Beranda Lensa Aktual Flash Photos Akbar Faisal Laporkan Pertanggungjawaban Kinerja Personal Flash Photos Akbar Faisal Laporkan Pertanggungjawaban Kinerja Personal 11 Januari 2016, 18:15 Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 1 dari 4 Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Kasus Korupsi Timah 23 Desember 2024, 14:41 Kepala UNRWA: Israel Melanggar Semua Aturan Perang di Gaza 23 Desember 2024, 17:27 Baleg DPR Targetkan UU yang Cerminkan Aspirasi Masyarakat 23 Desember 2024, 16:18 Terbukti Korupsi di Kasus Timah, Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun 23 Desember 2024, 16:43 Polri Tekankan Diskresi Kepolisian Urai Kepadatan Angkutan Nataru 2025 23 Desember 2024, 20:43