Beranda Lensa Aktual Flash Photos Akbar Faisal Laporkan Pertanggungjawaban Kinerja Personal Flash Photos Akbar Faisal Laporkan Pertanggungjawaban Kinerja Personal 11 Januari 2016, 18:15 Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 1 dari 4 Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Pilkada pada 27 November 22 November 2024, 23:43 Ribuan Aparatur Pemkot Bekasi Ikuti Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pemecahan... 22 November 2024, 20:02 PBB Peringatkan 2 Juta Lebih Warga Palestina Terancam di Tengah Agresi 22 November 2024, 20:18 Polri Tindak 85 Influencer Diduga Promosikan Situs Judi Online 22 November 2024, 12:29 Sebelumnya Terpuruk, IHSG dan Rupiah Kembali Menguat 22 November 2024, 09:24