Jakarta, Aktual.com — Perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebagian pihak menilai, bahwa pemerintah harus tegas kepada Freeport yang dinilai tidak patuh terhadap kesepakatan mengenai pembagian saham Freeport.
Selain itu, berbagai ketentuan dan aturan yang tercantum dalam UU Minerba juga belum dipenuhi oleh PT Freeport, termasuk progres pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, melalui juru bicaranya, Riza Pratama, PT Freeport berkilah jika dinyatakan enggan menaati aturan dan syarat pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport.
“Sampai saat ini, mengenai pengajuan surat ke kementerian ESDM masih dalam jadwal progresnya,” ucap Riza ke Aktual.com, Senin (11/1).
Riza menuturkan, surat pengajuan izin telah diberikan kepada Kementerian ESDM sejak akhir Desember tahun 2015 lalu. Namun, hingga saat ini kementerian ESDM belum memberikan kepastian terkait ajuan tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu review dari ESDM. Pengajuannya kita berikan pada akhir Desember lalu,” tuturnya.
Ketika ditanyakan mengenai progres kemajuan perkembangan pembangunan smelter PT Freeport di Jawa Timur, sebagai salah satu syarat dan kesepakatan bersama pemerintah Indonesia. Riza menyebut sesuai dengan perencanaan.
” Iya, mengenai Smelter tersebut, termasuk dalam surat permohonan ekspor yang telah kami ajukan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan