Jakarta, Aktual.com — Korps Lalu Lintas Polri selain membahas rencana Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan kendaraan roda dua besar, juga sedang menyiapkan hukuman pencabutan SIM bilamana ada pelanggaran berat dilakukan pengendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, semua itu masih dilakukan pengkajian di jajarannya.

“Kami akan undang seluruh direktorat lalu lintas di daerah dan satlantas seluruh polres,” kata Condro di Jakarta, Selasa (12/1).

Tujuannya membahas pencabutan SIM bagi pengendara yang melanggar berat aturan yang sudah berlaku di jalan.

“Ini (pencabutan SIM) adalah usulan yang kami tampung, dan harus dikaji jikalau ingin diberlakukan,” ujar jenderal bintang dua ini.

Namun apabila akhirnya nanti disepakati, maka sistem pencabutan SIM ini siap untuk diterapkan.

“Tentu untuk pelajaran bagi pengendara, jangan karena mempunyai SIM lalu berbuat seenaknya di jalanan,” ujarnya.

Mantan Kapolda Riau ini juga menyampaikan, pembahasan ini selain mengundang jajaran polisi lalu lintas di daerah, Polri bakal mengundang IMI (Ikatan Motor Indonesia) guna berimbang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu