Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Australia yang diduga sebagai pelaku pedofilia. Pelaku berinisial RA itu ditangkap pada Senin sore kemarin, 11 Januari 2016 sekira pukul 18.30 WITA di sebuah rumah di kawasan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto menuturkan, penangkapan pria kelahiran 18 Juli 1946 berkat kejelian anggotanya dalam menyelidiki sebuah kasus. “Dia kita tangkap berkat penyelidikan anggota kita, karena korban sesungguhnya memang tidak melapor,” kata Hery di Mapolda Bali, Selasa (12/1).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Hery mengaku anggotanya menggali informasi di tengah masyarakat untuk mengetahui keberadaan RA. “Korban tidak tahu di mana RA berada. Akhirnya begitu anggota kami mengetahui keberadaannya, lalu dibuntuti dan dilakukan penangkapan,” urai dia.
Soal modus, Hery melanjutkan, RA biasanya membawa anak-anak ke salah satu tempat. Di tempat itu kemudian RA memandikan korban sebelum akhirnya melakukan aksi bejatnya. “Korban dibawa ke suatu tempat lalu dimandikan, kemudian di situlah dilakukan pelecehan,” papar dia.
Hingga kini, Hery melanjutkan, pelaku yang memegang Kitas 25 juni 2013 A 281505 masih menjalani pemeriksaan intensif pada Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polda Bali. “Peristiwanya sudah terjadi sekitar 3 tahun lalu. Korbannya ada empat, semua perempuan dan rata-rata di usianya 10 tahun ke atas,” ungkap Hery.
Menurut Hery, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah mengingat pelaku masih dalam proses interogasi. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat yang merasa anaknya pernah menjadi korban RA agar segera melapor kepada Polda Bali. “Kalau mungkin ada masyarakat yang anaknya jadi korban, silakan lapor. Kita sudah visum korban,” ucapnya.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 70 6E jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” demikian Hery.
Artikel ini ditulis oleh: