Petugas dari satuan Brimobda DIY Satgas Amole III 2015 BKO PT Freeport Indonesia berjaga di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). Satgas Amole III bertugas guna menjaga wiayah pertambangan Freeport dari berbagai gangguan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Izin ekspor konsentrat atas landasan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, akan segera berakhir pada 24 Januari 2016, MoU tersebut dinilai publik telah melanggar UU Minerba No 4 tahun 2009 yang melarang ekspor mineral kecuali telah melalui proses pemurnian.

Ekonom Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda mengatakan, jika kemudian jangka waktu MoU tersebut diperpanjang kembali, maka terjadi pembangkangan terhadap UU dengan secara sengaja.

“Sebenarnya itu pelanggaran dengan sengaja UU yang melarang itu. Dari sisi ekonomi, alasan utamanya sangat pragmatis dan jangka pendek, yakni penerimaan negara, termasuk bagian kinerja Kementrian juga,” tulisnya melalui pesan elektronik kepada Aktual.com, Rabu (13/1).

Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini wibawa Pemerintah menjadi kurang baik lantaran melakukan pelanggaran UU dengan sengaja (melalui perpanjangan ijin ekspor konsentrat).

Di sisi lain ia juga menuturkan berkemungkinan alasan yang dikemukakan pemerintah masih bersifat logis jangka pendek, namun dalam jangka panjang alasan Pemerintah tersebut sangat tidak bisa diterima, mengingat ada terjadi pelanggaran UU.

Ia menegaskan MoU tersebut dapat memicu konflik karena bersifat assymetric policy, para pengusaha kecil tetap dilarang mengekspor konsentrat sedangkan pemerintah sanggup melanggar UU untuk melonggarkan Freeport.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan