Jakarta, Aktual.com — Tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan dan menjalankan fungsi pengawasan konglomerasi atau pengawasan terintegrasi, baik dari regulasi maupun pelaksanaan pada sektor jasa keuangan.
Rencana bisnis bank di 2016, OJK sudah menerima rencana bisnis dari 118 bank, dan hari ini sudah mulai ada proses pengawas bank untuk memperoleh pandangan bahwa target bisa tercapai.
“Dari rencana bisnis yang diterima total aset itu secara industri direncanakan tumbuh 12,5 persen,” jelas Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, pada acara seminar Konglomerasi Jasa Keuangan Indonesia di Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu (13/1).
Ia merincikan dalam kelompok buku satu 46 bank hanya 20,18 persen. Buku 2 terdapat 48 bank dan tumbuh 13,15 persen, buku 3 ada 20 bank dengan pertumbuhan 10,79 persen, sedangkan buku 4 berjumlah 4 bank dengan pertumbuhan 13,16 persen,”
Pelaksanaan pengawasan konglomerasi dari OJK diidentifikasikan ada 50 entitas keuangan sebagai entitas yang masuk ke pengaawaasan konglomerasi keuangaan.
“Jadi, dari 50 entitas ini bisa vertikal bisa horizontal, anak usaha, sister company, bisa level 2 dan 3 ada di peraturan OJK,” terangnya.
Dari 50 konglomerasi keuangan tersebut menguasai 80 persen dari total aset industri perbankan. Adapun total aset secara nominal mencapi Rp5.127 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan