Jakarta, Aktual.com — Anggota komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan pihaknya mengusulkan revisi regulasi Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Hal itu disampaikannya usai evaluasi dan solusi transportasi saat Natal dan Tahun Baru dengan Menteri Perhubungan, Menteri PU, Korlantas POLRI dan seluruh komponen transportasi.
“Saya mengusulkan agar regulasi uu 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya agar direvisi lebih baik atau kalau memang tidak direvisi minimum harus menerbitkan 25 peraturan pemerintah untuk melengkapi uu 22/2009 yang sementara ini baru terbit 4 PP, antara lain PP 32/2011,” ujar Nizar di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).
Sehingga, lanjut Nizar, tidak terjadi kemacetan total seperti pada tanggal 23 desember 2015. Dimana, kemacetan terjadi di Jakarta hingga tol Cipali karena mekanisme peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut UU 22/2009 tentang angkutan jalan raya.
Dalam evaluasi, Ketua DPP Partai gerindra ini juga mengingatkan kepada semua maskapai penerbangan agar mematuhi regulasi tentang UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan beserta peraturan menteri perhubungan Nomor 77 Tahum 2011 tentang tanggung jawab udara.
“Pasal 5 permenhub 77/2011 kehilangan isi bagasi atau bagasi tercatat musnah di berikan ganti rugi Rp200 ribu/kg. maksimal 4 juta per penumpang,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: