Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menerima penawaran nilai saham divestasi PT Freeport Indonesia sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2014.

“Penawaran saham tersebut dimana Freeport berkewajiban menawarkan sahamnya ke pemerintah sebesar 10,64 persen telah kami terima pada Rabu, hari kemarin, ” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/1).

Namun, menurut Bambang, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tentunya harus melakukan evaluasi dahulu terhadap tawaran yang diberikan oleh Freeport. Evaluasi akan dilakukan dengan membentuk tim bersama yang melibatkan beberapa kementerian terkait.

“Selain itu kita juga akan tunjuk penilai saham independen yang juga akan menilai dan menghitung saham Freeport,” tuturnya.

Setelah melakukan tim melakukan evaluasi, tim yang ditunjuk tersebut akan melakukan pertemuan kepada pihak Freeport untuk membicarakan dan menyepakati harga saham.

“Kemudian baru diputuskan berdasarkan persetujuan dari semua pihak,” ucap Bambang.

Seperti diketahu, Freeport telah melayangkan surat penawaran saham sebesar 10,64 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Penawaran tersebut dilakukan sehari sebelum batas waktu penawaran habis, yang jatuh Kamis (14/)

Dalam penawarannya, Freeport  mangajukan harga USD1,7 miliar  untuk 10,64 persen saham. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai USD16,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan