Jakarta, Aktual.com — Posisi Irman Gusman selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah memasuki masa dilema. Sebab, sejumlah anggota DPD dalam rapat paripurna DPD yang telah berlangsung di Gedung Nusantara IV, menyuarakan kocok ulang terhadap posisi Ketua DPD RI yang saat ini dijabat Irman Gusman.
Sebab, dalam rapat paripurna ini harus ambil putusan 2,5 tahun masa jabatan Ketua DPD RI, kalau putusan paripurna DPD RI ini nantinya dinilai melanggar UU MD3, DPD pun bisa mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).
Sidang Paripurna DPD RI, yang dipimpin oleh Irman Gusman di dampingi dua Wakil Ketua Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad akhirnya memutuskan masa jabatan pimpinan DPD RI periode 2014-2019 menjadi dua setengah tahun.
Keputusan tersebut diambil melalui voting anggota DPD dalam sidang paripurnanya yang digelar di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemem, Senayan Jakarta, Jumat (15/1) kemarin.
“Dari 63 anggota DPD RI yang hadir, 44 anggota DPD memberikan suara untuk opsi “B”, yakni masa jabatan pimpinan DPD RI hanya dua setengah tahun. Tugas saya hanya ketok palu, pertanda disahkannya pilihan opsi “B”. Dengan demikian, maka paripurna saya tutup,” kata Irman Gusman.
Di ruang sidang, opsi “A” yang tetap bertahan untuk masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun hanya dipilih oleh 17 anggota DPD RI. Sedangkan dua suara lagi menyatakan abstain
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu