Semarang, Aktual.com – Pasca teror di Jakarta (14/1), kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi diperintah perketat pengawasan di bandara, darat dan rumah detensi Imigrasi (Rudenim). Perintah dikeluarkan KemenkumHAM lewat Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Direktur Intelijen Keimigrasian (DJI), Ohan Suryana.
Kasi Informatika dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Muhammad Asrofah menyatakan dalam SE tersebut ada empat perintah.
Selain perketat pengawasan, juga perintah menugaskan dan memaksimalkan piket di tiap kantor Imigrasi dan Rudenim, agar mewaspadai tamu yang mencurigakan masuk dan berada di area gedung kantor.
“Selain itu kami juga diperintahkan melakukan kordinasi dengan instansi pengamanan terkait serta melaksanakan kegiatan pengamanan tersebut kepada DJI,” ucap dia saat dihubungi Sabtu (16/1).
Pihaknya mengaku sudah memaksimalkan piket pagi. Selain itu, melakukan pemeriksaan TPI yang ada di bandara dan pelabuhan. Bahkan di kantor Imigrasi Semarang sudah dibuat jadwal piket pagi sampai malam.
“Alhamdulilah, di Kota Semarang tanda-tanda adanya bom tidak ada ditemukan. Kita berharap bersama tidak ada kejadian seperti di Sarinah yang terjadi di Semarang,” kata Asrofah.
Satu TPI di bandara Ahmad Yani Kota Semarang disiagakan sebanyak enam petugas. Sedangkan di pelabuhan sifatnya kondisional mengikuti ada tidaknya kegiatan
“Di pelabuhan biasanya 3- 4 petugas. Di Bandara Ahmad Yani Semarang bagian counter berangkat sudah ada 2 sedangkan kepulangan ada 3. Lokasinya bersama dengan petugas CIQ (Custom Immigration Quarantine) atau Bea Cukai, Imigrasi, Karantina kesehatan,” kata dia.
Sebaliknya, institusi Kejaksaan Negeri saat ini belum menerima SE itu. Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Dodik Hermawan mengaku belum terima. Baik dari Jaksa Agung (JA), Kepal Kejati (Kajati) Jateng maupun Kepala Kejari Kota Semarang. Sejauh ini baru perintah lisan.
“Perintah Kajari Semarang pada saya (Bidang Intelijen,red) untuk meningkatkan pengamanan baik internal maupun ekternal, aktif untuk berkoordinasi dengan kominda Kota Semarang,”kata Dodik dengan tegas.
Pihaknya juga diwajibkan melapor tiap perkembangan keamanan di Semarang secara intensif. “Baik kepada Kajari Semarang maupun Kajati Jateng. Secara internal ditindak lanjuti perintah untuk tingkatkan pengamanan pada saat apel pagi,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh: