Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah ruang kerja di DPR dengan membawa serta anggota brimob bersenjata laras panjang.

“Yang saya pertanyakan kenapa harus menggunakan cara seperti itu. Apakah tidak ada etika yang lebih lembut oleh KPK,” ujar Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Menurutnya, KPK jangan sampai melanggar HAM dalam menegakan hukum. Ia mencontohkan, kasus hakim di Jakarta Pusat yang ditangkap di rumah dinasnya di daerah Sunter dengan cara memaksa masuk ke rumah hakim tersebut.

“Masuk ke kamar ada istrinya sedang tidur, memakai pakaian tidur buka selimut tersingkap begitu saja. Itu kan tidak boleh, saat itu saya sebagai pengacaranya langsung menggeledah barang-barang yang diambil tidak terkait perkara. Ini kan penegakan-penegakan hukum yang melanggar hukum,” ungkapnya.

Sehubungan dengan penggeladahan, dirinya belum melihat surat perintah penyidik (Sprindik) dan hanya mendapat salinan copy-nya. Disitu tidak ada (tercantum) bulan, hanya tanggal 14, tahun 2016, dan Jakarta.

Junimart juga mempertanyakan penyidik KPK yang bernama Christian menyebut-nyebut sudah meminta izin MKD. Menurutnya, itu sama sekali tak ada hubungannya.

“Apakah sudah koordinasi dengan pimpinan DPR. Kalau KPK mengatakan sudah koordinasi dengan MKD, itu salah besar. Tidak ada urusan dengan MKD dalam melakukan penggeledahan, dan sebagainya. Kenapa, karena kewenangan MKD sudah dicabut oleh MK. Mereka lapor ke sekjen, sekjen koordinasi dengan pimpinan DPR baru clear ini masalah,” jelasnya.

Menyinggung keikutsertaan Brimob dikhawatirkan ada tekanan psikis dan fisik ke penyidik, Junimart mengatakan kasusnya berbeda jika menggeledah ruangan dengan operasi tangkap tangan (OTT).

“Itu kan berbeda, dengan bupati sebagai contoh. Ini kan kantor jelas ada disini, bukan dalam perjalanan jangan diartikulasikan sama. Menurut saya lengkapilah administrasi surat-surat. Seperti misalnya, DKK itu kan tidak boleh saya juga temannya. Jadi tidak jelas, tegakkan hukum dengan cara tidak melanggar hukum,”

“Saya khawatir mereka tidak paham, bagaimana mereka menyidik, jangan-jangan saksi atau tersangka masuk jam 9 (pagi) keluar jam 9 (malam) cuman ditanyakan 4 pertanyaan,” tegas politikus PDIP itu.

Artikel ini ditulis oleh: