Jakarta, Aktual.com – Komisi A DPRD DKI Jakarta memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ibukota dan beberapa pejabat pemerintah provinsi (pemprov) dalam rangka persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
Adapun maksud khusus pemanggilan KPU, lantaran komisi pemerintahan tersebut ingin mengetahui dampak pergantian 34 pegawai negeri sipil (PNS) di penyelenggara pemilu terhadap pilkada yang tahapan awal dimulai pada April mendatang.
“Kenapa (pergantian) tidak setelah pilgub (pemilihan gubernur)?” ujar pimpinan rapat kerja (raker) Komisi A, Syarif, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Pada kesempatan sama, Ketua KPU DKI, Sumarno mengisyaratkan, pergantian tersebut bukan atas usulnya, lantaran tak memiliki kewenangan itu.
Namun, dia enggan membahas secara rinci. Eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember ini hanya memastikan, “Penarikan akan berpengaruh pada tahapan pilgub, jika tidak segera dilakukan pengisian kembali.”
Sumarno menambahkan, perombakan tersebut takkan pengaruhi jabatan para PNS KPU, lantaran surat keputusannya (SK) ditetapkan sekretaris jenderal KPU pusat, bukan gubernur.
Alumnus Universitas Negeri Jember itu menerangkan, KPU DKI telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar segera dilakukan pengisian posisi yang kosong tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: