Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan dalam pemeriksaan terhadap Setya Novanto selaku anggota dewan, tidak perlu menunggu izin dari presiden.
Hal itu menanggapi proses penanganan perkara dugaan pemufakatan jahat tidak pidana korupsi perpanjangan kontrak PT Freeport.
“Tidak semuanya perlu meminta izin presiden, bila seharusnya perlu meminta ijin kita mintakan, tetapi jika undang-undangnya mengatakan tidak perlu (izin) ya buat apa,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi, disela-sela acara Raker pengawasan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (19/1).
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3, Prasetyo mengatakan bahwa bila anggota DPR melakukan suatu perbuatan pidana tidak ada kaitannya dengan jabatan dan tugasnya. maka, tidak perlu izin dari presiden.
“Sementara kita lihat tidak ada kaitannya dengan tugas-tugasnya, ada keterangan dari Sekjen DPR RI sendiri bahwa kegiatan (pertemuan terkait Freeport) yang dilakukan tidak teragendakan sebagai kegiatan DPR RI,”
“Pada Pasal 245 ayat 3 huruf C, apakah dewan itu, izin tidak diperlukan, ketika seorang anggota dewan, tertangkap tangan melakukan perbuatan yang terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati karena perbuatannya, kejahatan kemanusiaan, dan atau keamanan negara itu tidak perlu minta ijin (presiden) termasuk kalau melakukan tindak pidana khusus, korupsi masuk tindak pidana khusus, jadi tidak perlu izin presiden,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang