Jakarta, Aktual.com — Pemerintah saat ini sementara melakukan tahap finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, rencana tersebut akan menghadapi hambatan dari dunia usaha. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap RUU Tapera untuk disahkan.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan, pada dasarnya Apindo menghargai tujuan dari RUU Tapera untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Namun demikian Apindo menolak tegas RUU tersebut diberlakukan jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan rakyat tersebut dibebankan ke dunia usaha,” ujarnya ke wartawan di Sekretariat DPN Apindo Pusat, Jakarta, Selasa (19/1).

Hariyadi mengungkapkan, jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan rakyat tersebut dibebankan ke dunia usaha tidaklah tepat. Alasannya, beban pungutan untuk dunia usaha baik perusahaan dan pekerja atas persentase tertentu dari penghasilan pekerja sudah sangat besar.

“Sehingga penambahan pungutan berapapun besarannya akan semakin menjadikan dunia usaha tidak kompetitif,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah berencana menyediakaan pembiayaan melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Saat ini RUU Tapera telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan menjadi Undang-Undang pada Maret 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan