Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi I DPR Supiadin Arief Saputra mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.

“Kita sudah sepakat dengan Kementerian Kominfo, revisi Undang-undang ITE masuk Prolegnas 2016,” kata Supiadin, di Jakarta, Kamis (21/1).

Ia menjelaskan, materi revisi UU tersebut sudah diterima oleh DPR RI dari pemerintah, namun belum diserahkan pada Komisi I.

Revisi UU ITE menjadi perhatian DPR dan pemerintah dengan tujuan melindungi masyarakat dan juga negara, termasuk kelompok masyarakat tertentu yang kerap dipidanakan dengan Pasal 27 Ayat 3 terkait mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Undang-undang ini harus benar-benar sempurna untuk melindungi warga negara dan juga negara. Ini harus jadi prioritas,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara