Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menanggapi keputusan revisi Undang-undang Terorisme oleh pemerintah.

Dirinya menyambut baik keputusan tersebut karena dapat berdampak positif kepada masyarakat, utamanya soal keamanan.

“Bagus dong, revisi itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Akom ini, Jumat (22/1).

“Di Prolegnas 2016 sudah masuk juga. Jadi nggak masalah. Seperti yang saya sudah sampaikan pada hari setelah konsultasi lembaga-lembaga bahwa dewasn siap untuk revisi atau pun dengan Perppu,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tetap mengendepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Diminta kepada Menko Polhukam dan Menkumham untuk berkoordinasi karena kebutuhan atas hal tersebut (revisi UU Terorisme) dengan berbagai pertimbangan, tapi tetap kedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (21/1).

Pramono mengatakan, sebelum memutuskan melakukan revisi UU Terorisme, ada tiga alternatif yang diajukan, yakni melakukan revisi UU 15/2003 sekaligus keputusan dari Perubahan Perppu tahun 2002, menenrbitkan Perppu dan membuat UU baru.

“Setelah mendengar pendapat dan masukan, Presiden memberi arahan kepada Menko Polhukam, Kapolri, BIN, BNPT yang dilakukan adalah revisi terhadap UU tersebut (UU 15/2003),” kata Pramono yang didampingi Menkumham Yasonna Laoly.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang