Jakarta, Aktual.com — Badan Legislatif (Baleg) DPR akan membawa hasil keputusan sejumlah rancangan/revisi Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2016 ke dalam rapat Pleno Baleg, Senin (25/1) pekan depan.
“Sebenarnya formalitas saja karena di Kopo sudah disetujui pemerintah dan DPD. Nanti setelah hari Senin (25/01), akan dibawa ke Bamus (badan musyawarah) dan selanjutnya ke paripurna hari Selasa (26/1),” kata Wakil Ketua Badan Legislatif DPR,Firman Soebagyo, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (22/1).
Berikut RUU yang disepakati Baleg, pemerintah dan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas tahun 2016:
1. RUU tentang Tabungan Perumahan 2. Rakyat (DPR)
3. RUU tentang Larangan Minuman
4. Beralkohol (DPR)
5. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya lkan, dan Petambak Garam (DPR)
6. RUU tentang Jasa Konstruksi (DPR)
7. RUU tentang Penyandang Disabilitas (DPR)
8. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri) (DPR)
9. RUU tentang Wawasan NUsantara (DPD)
10. RUU tentang Merek (Pemerintah)
11. RUU tentang Paten (Pemerintah)
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Pemerintah)
13. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pemerintah)
14. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pemerintah)
15. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Pemerintah)
16. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
17. RUU tentang Sistem Perbukuan (DPR)
18. RUU tentang Kebudayaan (DPR)
19. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor ‘ 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pemerintah)
20. RUU tentang Pertembakauan (DPR)
21. RUU tentang Kewirausahaan Nasional (DPR)
22. RUU tentang Pertanahan RUU tentang Arsitek (DPR)
23. RUU tentang Pengelolaan lbadan Haji dan Penyelenggaraan Umrah (DPR)
24. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentan Penyiaran (DPR)
25. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (DPR)
26. RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah . Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati’, dan Walikota menjadi Undang—Undang (Pemerintah)
27. RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Dalam Prolegnas judul tertulis: Penyelenggaraan Pemilihan Umum) (DPR/Pemerintah)
28. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)
29. RUU tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan (DPR)
30. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daeralj (dalam Prolegnas tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara) (DPR/DPD)
31. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (DPR)
32. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (DPR/Pemerintah)
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (DPR/Pemerintah)
34. RUU tentang Kebidanan (DPR)
35. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (DPR)
36. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (DPR)
37. RUU tentang Pengampunan Pajak (Pemerintah)
38. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korusi (DPR)
39. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerm‘tah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Pemerintah)
40. UU tentang Perubahah Atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi (Pemerintah)
41. RUU tentang Ekonomi Kreatif (DPD)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang