Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) telah menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Hasil Pemeriksaan yang dilakukan tersebut atas tindak lanjut permintaan Bareskrim Polri melalui Surat tanggal 16 Juni 2015 perihal Perhitungan Kerugian Negara, telah diserahkan kepada Polri, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (ex BP MIGAS) serta Instansi Terkait Lainnya.
“Kita telah menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) atas Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas penunjukkan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) Tahun 2008-2012,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman di Jakarta, Jum’at (22/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan dan meyakini adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang merugikan keuangan negara, namun Yudi tidak menyebutkan besaran angka kerugiannya.
Selanjutnya, Yudi mengatakan Hasil pemeriksaan tersebut akan dipergunaan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan