Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, geram dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran tak ada perkembangan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
Menurut Sugiyanto, yang juga pelapor kasus tersebut ke KPK dan Bareskrim Polri, seharusnya komisi antirasuah telah memiliki progres dalam mengusut kasus tersebut. Pasalnya, telah menerima audit investigasi sejak awal Desember 2015 lalu.
“Kalau mengabaikan hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sama artinya melecehkan konstitusi,” ujarnya saat dihubungi Aktual.com, Jumat (22/1).
Sgy, sapaan akrabnya, menyatakan demikian, karena posisi BPK satu tingkat berada di atas KPK, mengingat badan auditor negara tersebut levelnya sejajar dengan presiden dan DPR selaku lembaga tinggi negara.
Sedangkan komisi super body itu, lanjutnya, bersifat sementara (ad hoc) dan dibentuk berdasarkan undang-undang. “Sewaktu-waktu (KPk) bisa dihilangkan. Sedangkan BPK, tidak bisa, karena amanat konstitusi,” jelasnya.
Lebih jauh, Sgy memaparkan, audit investigasi BPK merupakan produk konstitusi. Sehingga, harus direspon. “Kalau tidak, sama saja pelecehan konstitusi. Apalagi, itu audit permintaan KPK sendiri,” katanya mengingatkan
Artikel ini ditulis oleh: