Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan telah merampungkan pemeriksaan investigatif terkait kasus PT TPPI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya.
“Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, R Yudi Ramdan Budiman, Jumat (22/1).
Dia mengatakan, hasil audit terkait penunjukkan PT TPPI itu merupakan tindaklanjut permintaan Bareskrim Polri. “Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui Surat tanggal 16 Juni 2015 perihal Perhitungan Kerugian Negara,” kata Yudi.
Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penjualan kondensat yakni Raden Prijono, mantan Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno.
Dalam kasus ini, polisi memperkirakan kerugian negara ini mencapai Rp 2 triliun. Namun dahulu, untuk angka pastinya, Bareskrim Polri masih menunggu audit BPK yang hingga kini belum diterima hasilnya oleh kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu