Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri tengah mendalami penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana gubernur DKI Basuki Tjajaha Purnama alias Ahok.

Karena itu, penyidik mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi terkait sebelum dilangsungkannya gelar perkara. Sejauh ini pihak yang sudah diperiksa sebanyak 43 saksi.

“Sampai dengan kemarin 9 November 2016, kami sudah mintai keterangan 43 saksi. Terdiri dari saksi 21 dan 22 saksi ahli,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto di kantor Bareskrim, KKP-Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Dia mengatakan, ‎saksi yang sudah diperiksa diantarannya ahli pidana, ahli tafsir, ahli agama, ahli bahasa dan lainnya. “Termasuk ada juga saksi dari laboratorium forensik dan dari psikologi‎,” terang Agus.

Sedangkan hari ini total ada 16 saksi sudah diagendakan untuk diperiksa, sekaligus Agus meralat jadwal sebelumnya. “Jadi yang awalnya 10, jadi 16 saksi yang diperiksa hari ini. ‎Satu diantaranya Buni Yani, penggungah video dan dari Pemda DKI Jakarta,” tambahnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby