Para WNI yang dideportasi mengacungkan tangan saat pendataan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (27/8). Pemerintah Malaysia mendeportasi 77 WNI yang telah menyelesaikan hukumannya karena kasus pelanggaran keimigrasian, narkoba dan tindak pidana lainnya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 22 orang warga negera Indonesia (WNI) dari 77 tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara ilegal tersangkut kasus narkoba. Ke 22 WNI ini telah menjalani hukumannya secara bervariasi di penjara Sandakan sebelum dipulangkan dengan menggunakan KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau, Malaysia.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Kamis (27/8) malam mengatakan, WNI yang dipulangkan karena kasus narkoba bernama Jamal 21 tahun tertangkap aparat kepolisian negeri jiran ketika sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama empat temannya di Sandakan.

Pria yang lahir di Malaysia dari kedua orang tuanya yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini sehari-harinya bekerja sebagai buruh kasar di perkebunan kelapa sawit. Dia mengaku, telah menikmati barang haram tersebut satu tahun lebih akibat pengaruh temannya.

“Sabu yang dikonsumsi hampir setiap hari itu karena beredar bebas di sekitar lingkungan tempat tinggalnya dengan harga, yang sangat terjangkau yakni sebesar 10 ringgit Malaysia untuk sekali pakai,” katanya.

Meskipun telah dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, Jamal tetap berkeinginan kembali ke Malaysia karena kedua orangtuanya berada di negara itu. Setelah pendataan dilakukan Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah, para WNI tersangkut narkoba ini didata kembali oleh aparat intelijen dari TNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu