Jakarta, Aktual.com — Kenaikan harga daging sapi di beberapa wilayah yang sampai mencapai Rp130 ribu per kilogram diakui Menteri Perdagangan, Thomas Limbong gara-gara ada kebijakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap impor sapi bakalan.
Bahkan dengan kebijakan itu, pihak Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu dianggap sudah menghina para pedagang dan pihak kementerian perdagangan.
“Saat ini, harga sapi selangit dan penjual juga akan teriak,karena tidak ada yang beli. Dan ditambah lagi ada PPN 10 persen. Itu seperti menghina,” katanya.
Akan tetapi dia sendiri mengakui, kalau harga daging sapi normal dan volume penjualan juga pesat, maka PPN 10 persen pun pasti tidak akan dianggap oleh pedagang.
“Karena saya tertarik untuk melihat ke akar permaslahan. Bagi kami kalau harga daging sapi stabil, PPN itu tidak akan dikeluhkan oleh mereka,” ujar Lembong.
Cuma dia sendiri, enggan untuk mengomentari lebih banyak soal isu PPN ini. Karena biasanya jika kebijakan yang diterbitkan oleh lintas kementerian, maka pasti akan berkonsultasi dengan kementerian lain. Artinya, jika Kemenkeu menerbitkan PMK maka sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Kemendag.
“Jadi tidak mungkin diterbitkan sebuah aturan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendag,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan