Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan diskresi atau kebebasan yang dimiliki kepala daerah untuk mengambil keputusan telah diatur dalam undang-undang.

Hal itu yang dijadikan dasar oleh Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Soal diskresi kan ada dasarnya, jelas dalam UU. Dasarnya (UU) itu, lalu diimplementasikan tadi (dalam Inpres) yang tentu dalam beberapa PP yang memberikan proses untuk ke situ (percepatan proyek nasional),” kata JK, di Jakarta, Selasa (26/1).

Pejabat daerah, dalam hal ini kepala dan wakil kepala daerah, dapat dilindungi oleh hukum dan UU ketika kebijakan yang diambilnya diperkarakan oleh pihak tertentu.

Dia menjelaskan, pengaturan mengenai wewenang diskresi tersebut bukan berarti bentuk antikriminalisasi terhadap pejabat daerah yang membuat keputusan.

“Antikriminalisasi itu kan artinya dalam UU bahwa pejabat dalam tingkat yang sesuai instansi pemerintahan nanti punya kebijakan. Kalau nanti mengambil keputusan itu dianggap salah, justru dilindungi dengan UU itu,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai kewenangan kepala daerah dalam mempercepat pembangunan daerah.

Untuk memperkuat UU tersebut, presiden menerbitkan Inpres yang di bagian kedua disebutkan bahwa seluruh pejabat dapat mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan konkret dan mendesak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara