Petugas menunjukkan barang bukti sirip hiu dari dalam kontainer yang akan diekspor secara ilegal di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/1). Sebanyak 20 ton sirip ikan hiiu yang diduga dari jenis hiu martil dan hiu koboi dan 80 ton ubur-ubur "Jelly fish" siap diekspor secara ilegal ke beberapa negara Asia seperti Vietnam, Tiongkok dan Hongkong, dan berhasil digagalkan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara