Jakarta, Aktual.com – Budayawan Betawi Rudi Haryanto menilai, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Budaya Betawi belum maksimal.
Sebab, untuk mengurus perizinan pendirian sanggar kesenian Betawi di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisatan (Disbudpar) berbelit-belit.
Peraturan daerah (Perda) Pelestarian Budaya Betawi hanya menjadi lembaran daerah. Lembaga Kesenian Betawi (LKB) menilai, semenjak regulasi itu disahkan sejak 18 Agustus 2015 belum ada kemajuan terhadap kesenian asli Jakarta itu.
“Saya berharap dewan dan eksekutif komiten dengan budaya. Untuk menjalankan aturan, masih ‘angin surga’,” ujarnya di Jakarta, Ahad (31/1).
Wakil Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) ini menambahkan, seharusnya sanggar-sanggar yang menjadi tempat pelestarian kesenian asli Jakarta dipermudah saat mengurus perizinan.
Pasalnya, dalam perda tersebut dijelaskan, pelestarian budaya Betawi, salah satunya diselenggerakan melalui pendidikan. “Itu kan sudah cukup jelas. Tapi, pemerintah masih tidak perhatian,” ketusnya.
Menurut tim peneliti kebudayaan Betawi di Universitas Indonesia ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih lemah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pelaksanaan kesenian Betawi.
“Karena masih lemah partisipasinya, keterlibatannya, dengan sanggar-sanggar budaya. Beda dengan zaman Bang Ali (Gubernur DKI 1966/1977 Ali Sadikin, red),” pungkas Rudi.
Artikel ini ditulis oleh: