Jakarta, Aktual.co —Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus kepada 224 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha, pada Selasa (2/6). Remisi tersebut diberikan untuk memperingati hari Raya Waisak.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
“Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keputusan Presiden (Keppres) No. 174 /1999 tentang Remisi,” demikian dikutip dari rilis yang didapat Aktual.co.
Namun demikian, tidak semua WBP beragama Budha menerima remisi. Terdapat beberapa syarat untuk bisa mendapatkannya. Adapun syaratnya yaitu, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran displin dan tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Besaran remisi yang diberikan dibagi ke dalam tiga bagian, yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per 28 Mei 2015, jumlah penghuni Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh lndonesia berjumlah 171.577 terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan.
Sehingga, total penerima Remisi Khusus Waisak 2015 sebanyak 224 orang (RK l). Namun, untuk tahun ini tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Rincian jumlah WBP yang mendapat Remisi Khusus Waisak 2015 yakni, remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi satu bulan sebanyak 189 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak enam orang, remisi dua bulan sebanyak empat orang.
Pada pemberian remisi Waisak tahun ini, jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP, disusul Sumatera Selatan 18 WBP dan wilayah Jawa Tengah 14 napi.
Artikel ini ditulis oleh: