Jakarta, Aktual.co — Profesor Eddy O.S Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada memberikan pendapat , problem yang dihadapi oleh PT.Ancora Land yang berafiliasi dengan Gita Wirjawan tidak dapat dijerat hukum pidana.
apa yang dilakukan Ancora dalam melakukan take over dari perseroan sebelumnya yakni PT GNU, merupakan perbuatan keperdataan.
“Bahwa kemudian perusahaan yang diakuisisi itu terlibat dengan tindak pidana atau terlibat dengan tindak pencucian uang, itu tidak serta merta disalahkan kepada pihak Ancora, kenapa demikian?, karena ketika men- take over itu, dia tidak mengetahui bahwa adanya isu atau aliran dana dari Century ke PT NGU,” ucapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan penyelidikan Polri, PT. Graha Nusa Utama (GNU) menerima sejumlah dana yang bersumber dari dana Bank Century. Dan sekitar 55 persen saham PT. GNU dibeli oleh PT. Ancora Land yang merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan Gita Wirjawan.