Beranda Lensa Aktual Flash Photos Erry Nuradi Beri Kesaksian Dalam Kasus Korupsi Bansos Sumut Flash Photos Erry Nuradi Beri Kesaksian Dalam Kasus Korupsi Bansos Sumut 3 Februari 2016, 17:41 Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) berjalan seusai menghadap hakim pada sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk kedua terdakwa tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16. 1 dari 4 Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) mengacungkan jempol disaksikan oleh Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/16. Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) memeluk Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/16. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) berjalan seusai menghadap hakim pada sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk kedua terdakwa tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16. Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi sebagai saksi untuk kedua terdakwa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16. Artikel ini ditulis oleh:Antara Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Kementan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal-Tahun Baru 23 Desember 2024, 11:43 Israel Bangun 7 Permukiman Ilegal di Area B Tepi Barat Milik... 23 Desember 2024, 20:18 Anggota DPR Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru 23 Desember 2024, 11:15 Syekh Fadhil Al Jailani Hadiri Pembukaan Kongres XIII Jatman di Boyolali 23 Desember 2024, 08:06 Jelang Nataru, Kementan Pastikan Stok Pangan Aman 23 Desember 2024, 19:09