Beranda Lensa Aktual Flash Photos Erry Nuradi Beri Kesaksian Dalam Kasus Korupsi Bansos Sumut Flash Photos Erry Nuradi Beri Kesaksian Dalam Kasus Korupsi Bansos Sumut 3 Februari 2016, 17:41 Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) berjalan seusai menghadap hakim pada sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk kedua terdakwa tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16. 1 dari 4 Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) mengacungkan jempol disaksikan oleh Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/16. Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) memeluk Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/16. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) berjalan seusai menghadap hakim pada sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk kedua terdakwa tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16. Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi sebagai saksi untuk kedua terdakwa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16. Artikel ini ditulis oleh:Antara ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Menko PMK Rapat Tingkat Menteri Perdana untuk Bahas Program Prioritas Flash Photos Kemenko Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Bahas Perlindungan Pekerja Migran Flash Photos Bank Victoria & Generali Dukung Victoria Run 2024, Ajak Hidup Sehat Lewat Lari Flash Photos CIMB Niaga Syariah Hadirkan Bazaar Lifestyle dalam Haya Festival 2024 Flash Photos Sukacita Anak Sumba Sambut Air Bersih Persembahan Asuransi Astra Flash Photos Q3 bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp1,7 Triliun Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,400PelangganBerlanggananBerita Lain AC Milan Libas Real Madrid 3-1 di Santiago Bernabeu 6 November 2024, 06:54 Iran Berjanji Akan Beri Respons Terukur terhadap Serangan Israel 6 November 2024, 04:36 Mentan: Pemutihan Utang Petani Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian 6 November 2024, 05:44 Presiden Prabowo Teken Perpres Tentang Tujuh Kemenko 6 November 2024, 07:14 Kemkomdigi Audit Sistem Pengendalian Konten Negatif 6 November 2024, 03:28