Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Rabu (03/02) mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan bagi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan menjelaskan sejumlah alasan sesatnya organisasi yang terkait dengan Ahmad Mussadeq tersebut.

“Gafatar merupakan metamorfosis dari Al qiyadah Al Islamiyah dan Komunitas Mullah Abraham (Komar) dan ajarannya memiliki kesamaan. Sementara Al qiyadah sendiri sudah difatwa sesat oleh MUI pada 2017,” kata Ketua Umum MUI Indonesia Ma’ruf Amin, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (03/02).

Ma’ruf mengatakan Al qiyadah Al islamiyah dan Komar memiliki pokok ajaran Mussadeq yang membawa ajaran Islam untuk dicampuradukkan dengan agama lain (sinkretisme), yaitu Kristen dan Yahudi. Atas alasan keterikatan Gafatar itu menjadi salah satu landasan MUI menetapkan kesesatan bagi organisasi ini.

“Persoalannya Gafatar itu membawa nama Islam seperti di Al qiyadah Al islamiyah dan menjadikan Mussadeq sebagai guru spiritualnya,” kata dia.

Berdasarkan kajian MUI, kata Ma’ruf, Gafatar menyebarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang mengimani terdapat Nabi dan Rasul setelah Muhammad SAW. Sementara, Ahmad Mussadeq dianggap pengikut Gafatar sebagai Nabi akhir zaman setelah Muhammad dengan julukan sang juru selamat alias Abdus Salam Messi.

Selain itu, Gafatar disebut mengajarkan pengingkaran terhadap kewajiban umat Islam untuk salat lima waktu, puasa Ramadhan dan Haji. Padahal Gafatar membawa ajaran Islam di dalamnya tetapi mengingkari beberapa di antaranya.

Organisasi ini, kata Ma’ruf, juga melakukan sinkretisme Islam, Kristen dan Yahudi yang melandaskan pencampuradukan agama itu dengan merujuk ayat-ayat Al Quran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir.

“MUI melalui kajian yang cukup lama dan memperhatikan penjelasan Kejaksaan Agung juga menyimpulkan Gafatar bukan sekedar gerakan sosial tapi juga keagamaan. Awalnya memang bergerak di bidang sosial tapi dalam perkembangannya mengajarkan aliran Al qiyadah Al islamiyah dan Millah Abraham,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara