Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan partainya menawarkan dua pola bagi keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Ada dua pola, diberi kewenangan yang terbatas atau sekalian menganut sistem satu kamar yaitu DPD dihapus,” katanya saat dihubungi, Minggu (7/2).

Dia menjelaskan kewenangan terbatas itu terkait DPD hanya bisa mengusulkan dan membahas undang-undang pada tingkat tertentu.

DPD menurut dia, tidak memiliki kewenangan dalam memutus dan menyetujui anggaran dan UU.

“Secara singkat mereka tidak bisa apa-apa dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Karding mengakui partainya memang merekomendasikan bahwa jika DPD hanya dengan kewenangannya seperti saat ini maka lebih baik ditiadakan.

Hal itu, menurut dia, karena mereka tidak memiliki kewenangan apapun kecuali hanya mengusulkan dan membahas RUU.

“Pada prakteknya pembahasan UU yang diikuti juga sangat terbatas, di satu sisi anggaran yang dibutuhkan oleh DPD setiap tahunnya untuk operasional sangat besar,” katanya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan arus kuat pengurus daerah partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.

“Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD,” kata Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).

Muhaimin mengatakan suara pengurus daerah terkait keberadaan DPD itu kemudian dibawa ke dalam forum lebih tinggi yakni Mukernas PKB dan akan dibahas secara mendalam.

“Pilihannya mau ditambah kewenangan atau dibubarkan. Kalau versi teman-teman ‘steering committee’ Mukernas masih menghendaki perubahan UUD tanpa keberadaan DPD,” kata dia.

Dia mengungkapkan dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan