Jakarta, Aktual.com — Anggota DPD RI asal DIY Hafidz Ashrom mengatakan seharusnya DPR RI menunjukkan sikap tegas menolak wacana pembubaran DPD. Sebab, DPR merupakan lembaga yang memiliki andil besar bagi berdirinya DPD.

“Kalau DPD RI dibubarkan nanti yang kena batunya juga temen-temen DPR,” ujar Hafidz di gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Hafidz, pembentukan DPD sejalan dengan tuntutan demokrasi di Indonesia. Dalam prosesnya pembentukan DPD dilakukan melalui amandemen ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.

“Dan disitu jelas, keterlibatan DPR dalam memberikan dukungan bagi berdirinya DPD,” ungkapnya.

Sejauh ini publik masih merasakan kebermaknaan DPD sebagai salah satu lembaga penyampai aspirasi rakyat daerah. Oleh karena itu, wacana pembubaran DPD justru bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Hafidz menilai bahwa wacana pembubaran DPD tidak bisa dilaksanakan jika hanya alasannya menyangkut keterbatasan fungsi.

“Nanti masyarakat protes, masak alasan begitu saja di bubarkan. Publik menilai DPD tak bisa diremehkan juga. Rating di survei saja, DPD memperoleh peringkat lumayan dibanding lembaga-lembaga lainnya,”

“Oleh karena itu saya minta DPR terutama dari Parpol jangan hanya memikirkan kepentingan politik partai itu sendiri tapi juga kepentingan masyarakat, aspirasi mastarakat yang dapat kita bicarakan secara proporsional. Itu juga mesti bisa dipahami dan dituangkan dalam keputusan parpol,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: