Jakarta, Aktual.com — Ketua Tim Inisiator Pembentukan Undang-undang KPK, Romli Atmasasmita menilai wajar bila UU a quo direvisi, karena sudah selama 12 tahun belum pernah dilakukan perbaikan apapun.
“Saya setuju dirubah dan bahkan lebih dari 4 hal (yang diajukan pengusul) saya setuju, karena sudah 12 tahun UU tidak dirubah. Wajar saya kira, kenapa harus dibilang melemahkan,” kata Romli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Baleg DPR RI soal revisi UU KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (9/2).
Bahkan, Romli mengatakan Undang-undang yang dijadikan patokan KPK saat ini dirasa tidak sehat karena memberikan begitu luas kewenangan.
“Ini sudah tidak sehat, segala tindakan pemerintah dan DPR melemahkan, semua lembaga negara korup. Apa seperti itu, apa benar, apa LSM itu tidak korup? Kenapa Jaksa agung diam saja dalam kasus Bansos ada kok,” kata Romli lagi.
Oleh karena itu, Guru besar Fakultas Hukum Unpad ini menegaskan bahwa kalau perlu dilakukan perbaikan dengan memeriksa kembali semua frasa dalam UU KPK.
“Tetap perlu semua diubah, demi perbaikan, kalau kita perkuat semua diperiksa lagi, kalau perlu buat kembali UU KPK agar masa lalu saya tidak melekat di sini lagi. Tunjukan kalau anggota dewan bukan memperlemah melainkan memperkuat,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang