Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI ) memusnahkan temuan uang rupiah palsu, pada Kamis 20 Februari 2014 di Gedung BI. Disaksikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Lambok Antonius Siahaan dan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir jendral Polisi Arief Sulistyanto.
Pemusnahan uang palsu tersebut menggunakan Mesin Racik Uang Kertas yang dimiliki oleh BI.
Uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 135.110 lembar:

a.  Pecahan Rp100.000 sebanyak 67.278 lembar
b.  Pecahan Rp50.000 sebanyak 56.764 lembar
c.  Pecahan Rp20.000 sebanyak 5.033 lembar
d.  Pecahan Rp10.000 sebanyak 3.553 lembar
e.  Pecahan Rp5.000 sebanyak 2.460 lembar
f.  Pecahan Rp2.000 sebanyak 19 lembar, dan
g.  Pecahan Rp1.000 sebanyak 3 lembar.

Uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan sekaligus proses penyortiran uang kertas di BI dan laporan masyarakat kepada Kepolisian serta Perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI.
Temuan uang rupiah palsu itu terkumpul sejak  2008 sampai 2013. Dan saat ini tersimpan di Bareskrim POLRI.
Praktek pemalsuan uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga Anda lebih waspada dan lebih berhati-hati dalam menerima uang saat melakukan transaksi jual beli . Namun jika anda belum memahami ciri-ciri dan praktik menganalisis uang palsu.
Bank Indonesia juga menyediakan laboratorium Conterfeit Analysis Centre (BICAC) untuk melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti uang rupiah yang diduga palsu. Disamping itu, Bank Indonesia dan Bareskrim POLRI juga melakukan kerjasama pengajaran pada program pendidikan yang dilaksanakan baik di Bank Indonesia maupun di Kepolisian Republik Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto