Jakarta, Aktual.co —Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 231 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah pemerintahan setempat pada tahun ini masuk masa pensiun.

“Berdasarkan ketentuan kepegawaian PNS dinyatakan pensiun saat berumur 58 tahun,” kata Kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga di Jakarta, Rabu.

Dia mengemukakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan perpanjangan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

“PNS yang pensiun pada 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan jumlah PNS yang masuk masa pensiun pada tahun 2015 diprediksi sebanyak 1.603 orang, sedangkan pada tahun 2016 mencapai 3.599 orang.

“Dua tahun lagi pegawai paling banyak masuk masa pensiun,” katanya.

Dia mengatakan jumlah PNS di DKI Jakarta sebanyak 70.262 orang, terdiri dari golongan 1a 13 orang, 1b 147 orang, 1c 15 orang, 1d 715 orang, 2a 2.409 orang, 2b 6.829 orang, 2c 2.752 orang, 2d 2.678 orang, 3a 7.400 orang, 3b 8.757 orang, 39 4.536 orang, 3d 6666 orang, 4a 24.160 orang, 4b 3.013 orang, 4c 309 orang, 4d 86 dan 4e hanya 6 orang.

Sedangkan yang mengemban jabatan mulai dari eselon Ib hingga eselon Va sebanyak 7.589 orang terdiri dari pejabat eselon 1b 4 orang, 2a 43 orang, 2b 42 orang, 3a 657 orang, 3b 252 orang, 4a 3.874 orang dan eselon 4b sebanyak 2.389 orang.

“Kami akan mengkaji jumlah PNS yang dibutuhkan untuk mengantisipasi masa purna bakti ribuan PNS pada tahun 2015 dan 2016,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid