Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan gagasan untuk melakukan perubahasan atau merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum cukup beralasan. Kekurangefektifan upaya pemberantasan korupsi menurutnya bukan bersumber pada UU KPK, melainkan karena operasionalisasi mesin Sistem Peradilan Pidana (SPP).

“Penekanannya harus bukan pada pelemahan KPK, namun bukan juga menjadikan KPK sebagai lembaga yang ekslusif dalam pemberantasan korupsi,” kata Farouk dalam diskusi publik di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Untuk mengetahui apakah revisi berujung pada pelemahan atau penguatan KPK kedepan, diperlukan naskah akademik yang transparan. Sebab dari naskah akademik ini akan diketahui bagian-bagian mana saja yang harus diperkuat.

“Naskah akademik menjadi alat ukur untuk menyusun blue print dan road map KPK ke depan. Karena itu, penyusunan naskah akademik menjadi hal yang lebih prioritas daripada pembahasan pasal-pasal yang direvisi,” jelasnya.

Penyusunan naskah akademik, lanjut Farouk, dalam mempertimbangkan kewenangan-kewenangan yang perlu ditambah dan kewenangan yang tidak perlu ada. Kewenangan yang perlu ditambah misalnya bagaimana dapat memperkuat lembaga penegak hukum yang sudah ada, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kewenangan yang tidak perlu ada misalnya kewenangan dalam menangani gratifikasi. KPK dapat memperkuat penegak hukum untuk menangani kasus gratifikasi ini dengan mengembangkan fungsi koordinasi dan supervisi,” ujar dia.

Dengan pembagian kerja ini, KPK diyakini tidak akan menjadi lembaga yang ekslusif atau merasa dieksklusifkan oleh Undang-Undang. Akan tetapi, bisa tetap bersinergi dan menjalankan fungsi koordinasi dengan lembaga penegak jukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: