Jakarta, Aktual.com — Deputi bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, Meliadi Sembiring mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum menaruh investasi di koperasi yang belum jelas apalagi yang terindikasi melanggar UU.
“Masyarakat harus waspada untuk berinvestasi,” katanya dalam rilis yang diterima Aktual.com Selasa (16/2).
Peringatan itu disampaikan Meliadi setelah menerima laporan dari tim yang diutusnya bahwa koperasi Pandawa Mandiri Grup melakukan pelanggaran terhadap beberapa prinsip dasar koperasi.
Adapun temuan tersebut sebagai berikut;
Pertama, KSP Pandawa Mandiri Grup belum dapat menunjukkan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman.
Kedua, KSP Pandawa Mandiri Grup lebih banyak melayani non anggota daripada anggota. Jumlah anggota sebanyak 231 orang, jumlah nasabah non anggota lebih dari 1.000 orang.
Ketiga, Penerapan suku bunga lebih berpihak kepada non anggota. Suku bunga tabungan dan modal penyertaan untuk non anggota 2% per bulan sedangkan untuk anggota hanya 1,2%. Suku bunga pinjaman untuk non anggota 12,5% per tiga bulan sedangkan untuk anggota 15% per tiga bulan.
Meski demikian, Meliadi belum menentukan sikap untuk menutup Koperasi Pandawa. Hal utama yang dia inginkan adalah dengan pendekatan early warning system dalam rangka melakukan pembinaan terhadap koperasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka