Beranda Lensa Aktual Flash Photos Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Evy Susanti 4 Tahun Flash Photos Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Evy Susanti 4 Tahun 17 Februari 2016, 19:20 Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. 1 dari 20 Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti melakukan konsultasi dengan pengacaranua usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti bersama anaknya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT 26 November 2024, 10:43 Kementerian ATR/BPN Berhasil Merealisasikan Dua Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal 26 November 2024, 08:44 Kejagung Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong 26 November 2024, 11:27 Kampanye Kotor Merajalela, Bawaslu Sulteng Dituding Jadi Penonton 26 November 2024, 14:32 BPK: Pendanaan untuk Aksi Iklim Harus Dapat Diukur dan Dilacak 26 November 2024, 11:52