Jakarta, Aktual.com — Pemerintah akan menentukan sikap terkait revisi UU KPK setelah sidang paripurna DPR pada Selasa (23/2) mendatang.
Demikian dikatakan Menko Polhukam Luhut B Panjaitan, Minggu (21/2). Menurutnya, pemerintah hanya akan menyepakati empat poin revisi, yaitu soal penyadapan, penyelidik dan penyidik, SP3 dan pengawas KPK.
Ditegaskan, pemerintah tidak membuat desain soal penyadapan yang harus mendapat izin dari pengadilan dan tak menginginkan pembatasan umur KPK yang hanya 15 tahun.
Pihaknya akan mempelajari dan memberikan jawaban setelah ada hasil dari paripurna DPR. Luhut juga meminta maaf karena kekeliruannya soal surat presiden terkait revisi UU KPK yang ternyata belum dikirim ke DPR.
Artikel ini ditulis oleh: