Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Selasa 25 Februari 2014, Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi untuk sidang lanjutan kasus suap di SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.

Dari enam saksi tersebut terdapat salah satu Ketua DPP Partai Demokrat, yaitu Sutan Bhatoegana.

Dalam kesaksiannya, Sutan membantah pernah meminta atau menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Mendapat pertanyaan tersebut, Sutan pun langsung membantah, dirinya mengklaim ketika itu hanya mengingatkan agar berkomunikasi secara baik dengan kawan-kawan di Partai Demokrat.

Rudi pun tampak tidak yakin dengan jawaban yang dilontarkan Sutan, sehingga Rudi meminta izin untuk mengulang kembali pertanyaannya kepada majelis hakim.

Selain itu, Sutan Bhatoegana juga membenarkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Tri Yulianto, di Rumah Makan Ayam Goreng Suharti. Pertemuan tersebut diadakan usai menghadiri acara buka bersama di Cikeas.

Ia mengaku, dirinya berada di rumah makan itu hanya menunggu Eka Putra, staf khusus Sartono Hutomo, sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Eka dikenal Sutan sebagai teman dari Deni Karmaina, kawan dekat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Namun, Sutan berkilah jika dalam pertemuan tersebut untuk menerima laporan bahwa Tri Yulianto telah bertemu dengan Rudi Rubiandini yang ketika itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas terkait uang THR.

Mendapat peryataan tersebut, Jaksa kembali menayakan apakah dalam pertemuannya dengan Tri Yulianto ada pemberian tas ransel yang diduga berisikan uang THR sebesar USD200 ribu dari Rudi Rubiandini kepada dirinya? Ketua DPP Partai Demokrat tersebut kembali membantahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto