Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016). Rapat itu membahas regulasi kereta cepat Jakarta-Bandung.

Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta agar perizinan teknis kereta cepat Jakarta-Bandung ditelaah dengan baik sehingga memiliki standar operasi dan keamanan sesuai peraturan.

Komisi V DPR RI yang membawahi bidang transportasi dan infrastruktur dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (25/2) meminta agar menteri bisa memastikan penelaahan izin teknis dapat dilakukan dengan hati-hati sesuai ketentuan standar.

Menurut anggota Komisi V asal PDIP Nusyirwan Soedjono, rapat kali ini merupakan kesempatan pertama Menhub Jonan menjelaskan mengenai pembangunan kereta cepat yang diinisiasi Presiden Joko Widodo pada Januari lalu.

Sejumlah anggota Komisi V meminta agar Menhub menelaah dengan benar kelayakan teknis yang diajukan untuk proses perizinan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Sementara itu Jonan mengatakan saat ini hasil penelaahan bersama PT KCIC, hingga 11 Februari lalu ada sejumlah hal yang harus dipenuhi dan dilengkapi perusahaan tersebut.

Menhub juga mengatakan perlu diperhatikan sejumlah klausul dalam perjanjian, antara lain masalah tanah di mana aset-aset PT KCIC berdiri dan ketika nanti konsesi selesai dan aset diserahkan kepada pemerintah dengan kondisi laik operasi berpotensi menimbulkan masalah.

“Setelah masa konsesi berakhir KCIC wajib menyerahkan sarana termasuk tanah, tidak dalam kondisi dijaminkan bebas tuntutan pihak lain dan layak beroperasi. Ini harus diurus oleh KCIC, diserahkan layak operasi termasuk tanahnya,” kata Menhub.

Jonan menambahkan bahwa hingga saat ini baru pembangunan sepanjang lima kilometer pertama dari 142 km yang direncanakan yang diajukan kepada kementerian perhubungan.

“Yang penting adalah perijinan pembangunan untuk lima km pertama dari 142 km, kami menunggu untuk data primer lengkap, yang siap dibangun lima km dari kilometer 95 sampai kilometer 100, kebetulan ini ada tiga jembatan, depo dan satu terowongan,” katanya.

Kementerian Perhubungan, kata Jonan, pada dasarnya siap melakukan pengkajian terkait proses perizinan teknis, pihaknya menunggu kelengkapan data dan tambahan data yang dibutuhkan dari PT KCIC.

Baik Komisi V maupun menteri perhubungan menyepakati bahwa proyek kereta cepat proses perizinan teknisnya akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang ada hingga kemudian penandatangan perizinan.

“Kesimpulan kami terima dan jalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) secara teknis. Pembangunan ini tidak akan gunakan APBN dan tidak terima jaminan apapun dari negara,” kata Jonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan