Jakarta, Aktual.com — Hari ini, PBNU mendesak kembali agar DPR segera menyusun Undang-Undang (UU) terkait pelarangan komunitas LGBT (lesbian, gay, biseks, dan transgender). Yang mana hal tersebut disampaikan oleh KH. Miftahul Akhyar selaku Wakil Rais Aam PBNU dalam acara konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

“PBNU meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan UU yang intinya menegaskan larangan LGBT dan perilakunya adalah sebagai kejahatan,” tegasnya kepada Aktual.com.

Selain itu, lanjut KH. Miftahul Akhyar, UU ini juga harus memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus menerus mempropogandakan serta mengampanyekan normalisasi LGBT. Dan, juga melarang aktivitasnya.

Ia kembali menegaskan, bahwasanya PBNU menilai jika kampanye terhadap aktivitas LGBT adalah tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi tegas.

“Pemerintah harus mengambil langkah sesegera mungkin untuk menghentikan propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktivitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengkampanyekan LGBT,” sambung ia menuturkan.

“Dan PBNU juga meminta agar pemerintah mengawasi, dan melarang bantuan dana serta intervensi asing yang menyokong aktivitas LGBT. PBNU juga meminta kepada masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, serta menolak rehabilitasi dan bahkan mengampanyekannya, agar segera untuk berhenti melakukan kegiatannya itu,” katanya lagi.

Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku setuju terhadap wacana pembentukan UU LGBT, yang mana UU itu harus berisikan sikap pemerintah yang menyebutkan LGBT sebagai perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan fitrah manusia.

Artikel ini ditulis oleh: