Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said beberapa waktu yang lalu menyatakan akan melakukan revisi UU Nomor 4 tahun 2009 terkait dengan Mineral dan Batubara (Minerba), yang salah satu fokusnya adalah memberikan relaksasi (kelonggaran ekspor mineral mentah) kepada perusahaan di sektor pertambangan.
Namun, melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, terkait dengan revisi UU tersebut memang saat ini sementara dibahas dan didiskusikan lebih dalam. Tetapi menyangkut persoalan relaksasi atau keinginan pemerintah untuk kembali membolehkan ekspor mineral mentah itu belum pasti.
“Memang saat ini kita sedang menyiapkan revisi UU Minerba, kita lakukan banyak diskusi, UU Nomor 4 tahun 2009 erat sekali berhubungan dgn otonomi daerah, Oleh karena itu atas dasar itu kita evaluasi,” ucap Bambang di acara Talk Show Dalam Rangka HUT Emas KAHMI ke-50 dengan tema ‘Kementerian ESDM Vs Kementerian Perindustrian ; Rebutan Kewenangan Perijinan Pembangkit Smelter” di Warung Komandi, Tebet, Jakarta, Jumat (26/2).
Namun, menurut Bambang evaluasi yang dimaksud tentunya dengan melihat situasi saat ini, bukan dengan serta merta mengubah atau memberikan kelonggaran begitu saja kepada perusahaan.
“Ada beberapa hal yg harus dievaluasi atas implementasinya. Evaluasi itu macam-macam, Persoalan relaksasi itu belum tentu, Bisa ya bisa tidak dibuka. Jadi kita masih bahas dan teruskan diskusi. Belum tentu relaksasi itu final,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan